BRI Cabang Bantaeng Didemo, LPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Proses Lelang

BRI Cabang Bantaeng Didemo, LPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Proses Lelang

BANTAENG - Belasan orang yang tergabung dalam kelompok yang dinamai dengan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Melakukan aksi demontrasi di depan gedung BRI cabang Bantaeng, Jalan Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin, 7 November 2022.

LPRI yang terdiri dari Pengacara, Aktivis, Jurnalis dan Mahasiswa itu hadir meneriakkan adanya kejanggalan dalam proses
lelang bangunan ruko terhadap nasabah atas nama Alm Sugiani dengan ahli waris nasabah An, Endang Usman Perwitasari, Sehingga meminta OJK dan BRI cabang Bantaeng untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap mencederai hak hak rakyat.

Lembaga tersebut juga meminta kepala BRI cabang Bantaeng (Diky Agietama) yang diketahui telah menjabat selama 1(satu) tahun lebih itu untuk mundur dari jabatannya. 

Mereka menilai bahwa persoalan kredit yang telah berjalan selama 4 (tahun) tersebut melanggar regulasi hak tanggungan hutang.

"Sesuai dengan klausul sudah tertuang pada pasal 1 angka 1 nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang. Akta perjanjian hak tanggungan (APHT) digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melakukan pelunasan", Teriak salah seorang orator aksi.

Selain itu, Terkait dengan proses lelang, LPRI menduga adanya pelanggaran regulasi lelang yang tertuang dalam  peraturan menteri keuangan nomor 27/PMK.06/2016 rentang petunjuk pelaksanaan lelang (PMK 27/2016) mensyaratkan adanya nilai limit dalam setiap pelaksanaan lelang.

Hal tersebut ada sehingga meminta kesediaan Kepala BRI Cabang Bantaeng (Diky Agietama) untuk menemui peserta aksi untuk menjelaskan proses lelang yang mereka menilai janggal.

Setelah sekitar 20 menit melakukan aksi demontrasi yang diwarnai dengan aksi bakar ban, Kelompok Poros Rakyat Indonesia dipersilahkan untuk menemui Pimpinan BRI cabang Bantaeng di  Aula pertemuan lantai 3 gedung BRI cabang Bantaeng.

Pada pertemuan tersebut, Terlebih dahulu LPRI mengutarakan kejanggalan didalam proses lelang atas bangunan yang menjadi agunan dalam proses kredit di Bank BRI.

Lembaga ini juga meminta penjelasan pimpinan BRI cabang Bantaeng untuk menjelaskan proses kredit yang berujung pada lelang agunan bangunan ruko milik kreditur.

Selain itu, juga meminta pembatalan segala bentuk hukum atas lokasi yang mau di eksekusi dengan pertimbangan tidak manusiawi dalam mengambil keputusan atas lelang yang dilakukan tanpa pertimbangan keseimbangan nilai yang wajar.

Pimpinan Cabang BRI Bantaeng, Diky Agietama, memaparkan dihadapan kelompok Poros Rakyat Indonesia bahwa BRI telah melaksanakan proses pendaftaran lelang sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku 

Dia menjelaskan bahwa sebelum terjadinya proses lelang, BRI telah melakukan usaha negosiasi terhadap nasabah  An. Sugiani yang merupakan ahli waris nasabah An, Endang Usman Perwitasari dengan melakukan restrukturisasi fasilitas kredit tersebut.

"Namun yang bersangkutan tidak pro-aktif dalam menyelesaikan berbagai kewajiban sebagai mana yang diperjanjikan", Ucap Diky Agietama.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan semua data data penguatan baik data pemenang lelang, Nilai lelang, surat pemberitahuan kepada kreditur dan surat penguatan lainnya.

"Semua keputusan hukum adalah melalui data persuratan bukan penjelasan melalui HP", UcapArni Yonathan, SH, Kuasa Hukum Endang Perwitasari, Pihaknya juga berjanji akan mengambil langkah permohonan peninjauan kembali atas perkara tersebut.

Pimpinan cabang BRI menjawab bahwa semua yang terkait proses lelang tidak ada yang ditutup tutupi dan juga mengungkapkan kesiapannya menghadapi langkah langkah hukum yang dilakukan oleh ahli waris kreditur.

"Tidak ada yang ditutupi, namun disini bukan tempat penyelesaian karena tidak ada penengah, jadi silahkan mengambil langkah hukum selanjutnya", Ucap Diky dihadapan kelompok yang tergabung dalam Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang menemuinya.

Pada kesempatan terpisah, Menjawab pertanyaan media ini terkait persoalan lelang agunan bangunan ruko yang bakal dieksekusi.

Diky memaparkan dalam prosesnya nasabah sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bantaeng secara perdata dengan No.04/Pdt.Bth/2021/PN.Ban

Selanjutnya, proses perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar di Makassar yang juga dimenangkan oleh BRI melalui putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 26/PDT/2022/PT. MKS tgl. 10 Maret 2022. 

Selanjutnya dalam proses Kasasi kontra memori kasasi yang diajukan pemohon pada tanggal 14 April 2021 di Mahkamah Agung RI, Keluar keputusan menguatkan putusan pengadilan tinggi Makassar No.26/PDT/2022/PT.MKS Tanggal 10 Maret 2022 jo. Putusan pengadilan negeri Bantaeng No.4/Pdt.Bht/2021/PN.Ban tanggal 21 Oktober 2021.

Tentang penyelesaian persoalan dengan adil, Diky menjawab kalau pihak BRI telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan langkah-langkah  yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini melalui saluran hukum.

bantaeng sulsel
Jurnalis Indonesia Satu

Jurnalis Indonesia Satu

Artikel Sebelumnya

Target Masuk Lima Besar, Bantaeng Kirim...

Artikel Berikutnya

Disponsori Unicef, Dinkes Bantaeng  Gelar...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 

Tags